Refreshing

Melly Goeslaw feat Amee ~ Ketika Cinta Bertasbih

Get more songs & code at www.stafaband.info

Prinsip Kehati-hatian Bank Syar'iah

BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Salah satu jenis bank yang dikenal di Indonesia dilihat dari sistem atau tata cara operasionalnya adalah Bank Islam, yang lebih populer dengan Bank Syari’ah. Bank Syari’ah ini merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya (sebagaimana halnya dengan Bank Konvensional) menarik dan memberikan kredit (pembiayaan) dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syari’ah Islam.

Prinsip syari’ah, dalam pasal 1 (13) UU Perbankan dijelaskan sebagai aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang disesuaikan dengan syari’ah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Ketentuan-ketentuan tersebut yang penting digarisbawahi adalah redaksi atau pernyataan “ aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam”. Hukum Islam mengatur secara lengkap mengenai prinsip-prinsip tmuamalat pada umumnya dan perjanjian pada khususnya. Saat ini sebagian dari prinsip-prinsip tersebut terwujud dalam beberapa produk bank. Produk-produk bank sayari’ah tersebut merupakan produk pilihan yang dirancang secara prudent (baca: hati-hati) yang di dalamnya juga mengandung prinsip-prinsip perlindungan bagi nasabahnya (prinsip kehati-hatian). Sebenarnya banyak ketentuan di dalam hukum Islam yang bermuatan prinsip kehati-hatian atau prinsip ber-usaha yang beretika Islami yang mau tidak mau juga harus diadopsi dan diterapkan dalam praktek perbankan syari’ah. Salah satunya tercantum dalam QS, 5:49 :

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka (menurut apa yang diturunkan Allah) dan janganlah kamu menuruti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (QS 5:49)


B. RUMUSAN MASALAH

1. Bagaimanakah prinsip kehati-hatian di terapkan dalam bank syari’ah?
2. Bagaimanakah hukum memandang pelanggaran atas prinsip kehati-hatian?

C. TUJUAN PENULISAN

1. Untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian dalam bank syari’ah
2. Untuk mengetahui pandangan hukum atas pelanggaran prinsip kehati-hatian



BAB II
PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM BANK SYARI’AH


A. PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM SISTEM PERBANKAN SYARI’AH
Prinsip kehati-hatian (Prudential Principle) adalah suatu asas atau prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Hal ini disebutkan dalam pasal 2 UU Nomor 10 tahun 1998 sebagai perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Dalam ketentuan ini, menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian adalah asas terpenting yang wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh bank dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Hermansyah dalam bukunya Hukum Perbankan Nasional Indonesia menyebutkan bahwa prinsip kehati-hatian mengaharuskan pihak bank untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan kegiatan usahanya, dalam arti harus selalu konsisten dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan berdasarkan profesionalisme dan iktikad baik. Berkaitan dengan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 2 di atas, kita dapat menemukan pasal lain di dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1998 yang mempertegaskan kembali mengenai pentingnya prinsip kehati-hatian itu diterapkan dalam setiap kegiatan usaha bank, yakni dalam pasal 29 ayat 2, 3, dan 4. Pasal tersebut mengemukakan bahwa:
(2) bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen,likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
(3) dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
(4) untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.


Berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat (2) di atas, maka tidak ada alasan apapun juga bagi pihak bank untuk tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya dan wajib menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Ini mengandung arti bahwa segala perbuatan dan kebijaksanaan yang dibuat dalam rangka melakukan kegiatan usahanya harus senantiasa berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam bagian akhir ayat 2 disebutkan bahwa bank wajib menjalankan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Dalam pengertian bahwa bank wajib untuk tetap senantiasa memelihara tingkat kesehatan bank, kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, sehingga dalam rangka mendukung atau menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian, bank wajib memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern. Hal lain yang menarik dalam ketentuan prinsip kehati-hatian bank ini adalah adanya kewajiban bagi bank menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank, sebagaimana dijelaskan dalam ayat 4 pasal 29 di atas.

Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparasi dalam dunia perbankan. Informasi tersebut dapat memuat keadaan bank termasuk kecukupan modal dan kualitas aset. Apabila informasi tersebut telah tersedia atau disediakan, maka bank dianggap telah melaksanakan ketentuan ini. Informasi tersebut perlu diberikan dalam hal bank bertindak sebagai perantara penenpatan dana dari nasabah atau pembelian/penjualan surat berharga untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya. Walau ketentuan ini terkesan berlebihan, namun ketentuan ini menunjukkan bahwa bank benar-benar memiliki tanggungjawab terhadap nasabahnya. Hal ini penting bagi bank dalam rangka menjaga hubungan baik dan berkelanjutan dengan nasabahnya. Sebab jika sekali nasabah dirugikan akibatnya nasabah selamanya tidak akan percaya kepada pihak bank. Hal ini juga relevan dengan konsep hubungan antara bank dan nasabahnya, yang bukan hanya sekedar hubungan debitur-kreditur semata, melainkan lebih dari itu sebagai hubungan kepercayaan. Dan juga penyediaan informasi tersebut sebenarnya salah atu ketentuan yang wajib dijalankan oleh Bank Syari’ah dan UUS sebagai bagian dari kewajiban pengelolaan resiko (penerapan prinsip kehati-hatian), sebagaimana yang tercantum dalam pasal 38 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008.

Penerapan prinsip kehati-hatian bank syari’ah juga dapat dilihat pada pasal 35 ayat (2), (3), (4), dan ayat (5). Dalam ayat (2) disebutkan bahwa Bank Syari’ah dan Unit Usaha Syari’ah (UUS) wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia laporan keuangan berupa neraca tahunan dan perhitungan laba rugi tahunan serta penjelasannya yang disusun berdasarkan prinsip akutansi syari’ah yang berlaku umum, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang diatur dengan peraturan Bank Indonesia. Dan pada ayat selanjutnya, yakni ayat (3) dinyatakan bahwa neraca dan perhitungan laba rugi tahunan harus di audit terlebih dahulu oleh kantor akuntan publik. Setelah itu, neraca dan laporan laba rugi wajib diumumkan kepada publik dalam waktu dan bentuk yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia. Namun ada pengecualian terhadap Bank Pembiayaan Rakyat dalam hal kewajiban penyampaian laporan tersebut, Sebagaimana isi ayat (4) dan (5) :
(4) bank Indonesia dapat menetapkan pengecualian terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Bank Pembiayaan Rakyat.
(5) bank syariah wajib mengumumkan neraca dan laporan laba rugi kepada publik dalam waktu dan bentuk yang ditentukan oleh Bank Indonesia.

Lebih lanjut tentang prinsip kehati-hatian, baik bank syari’ah maupun UUS harus menempuh cara-cara yan tidak merugikan bank syari’ah ataupun UUS, dan tidak merugikan nasabah dalam hal penyaluran dana pembiayaan dan ketika akan melakukan usaha lainnya. Dalam hal tersebut, Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum penyaluran dana berdasarkan prinsip syari’ah (baca : kehati-hatian), pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga yang berbasis syari’ah, atau hal lain yang serupa yang dapat dilakukan oleh Bank Syari’ah dan UUS kepada nasabah penerima fasilitas ysng terkait, termasuk kepada perusahaan dalam kelompok yang sama dengan Bank Syari’ah dan UUS yang bersangkutan. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 37 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008.

Dengan demikian, menurut penulis, tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian tidak lain adalah agar bank selalu dalam keadaan sehat. Dengan kata lain, diberlakukannya prinsip kehati-hatian diharapkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi, sehingga masyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di bank. Prinsip kehati-hatian harus dijalankan oleh bank, bukan hanya karena dihubungkan dengan kewajiban agar bank tidak merugikan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank dan masyarakat (melalui penyaluran kredit bank), melainkan juga berkaitan erat dengan sistem moneter yang menyangkut kepentingan semua anggota masyarakat (bukan semata-mata nasabah penyimpan). Namun menurut pendapat penulis, penerapan prinsip kehati-hatian belum optimal, karena akhir-akhir ini masyarakat dibuat resah dengan berita lenyapnya dana nasabah yang ada di ATM meskipun nasabah tersebut tidak merasa melakukan transaksi. Penulis menilai hal tersebut bisa terjadi karena kurang maksimalnya penerapan prinsip kehati-hatian oleh bank. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap bank berkurang.

B. PANDANGAN HUKUM ATAS PELANGGARAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM BANK SYARIAH

Dalam penerapan prinsip syari’ah, termasuk didalamnya prinsip kehati-hatian, bank syariah dan UUS tidaklah selalu ideal seperti yang tercantum dalam perundang-undangan. Sehingga sangat dimungkinkan terjadi pelanggaran terhadap prinsip syar’ah terutama prinsip kehati-hatian tersebut. Undang-undang perbankan pun juga memuat sanksi-sanksi atas pelanggaran-pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank syari’ah. Pengaturan sanksi dibedakan atas sanksi administratif dan sanksi pidana, dengan pola pengaturan umumnya hamper sama dengan Undang-Undang Perbankan (Konvensional). Untuk kelalaian dalam hal laporan keuangan, sanksinya diantaranya disebutkan dalam pasal 62, 63. Dalam pasal 62 ayat (1) dan (2) misalnya, disebutkan :
(1) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syari’ah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja :
a. Tidak menyampaikan laoporan keuangan sebagiman dimaksud dalam pasal 35 ayat (2); dan/atau
b. Tidak memberikan keterangan atau tidak melaksanakan perintah yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua ) tahun dan dan paling lama 10 (sepuluh) tahundan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah)
(2) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syari’ah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang lalai :
a. Tidak menyampaiakan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pasal 35 ayat (2); dan/atau
b. Tidak memberikan keterangan atau tidak melaksanakan perintah yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Sedangkan pengaturan sanksi yang relatif baru dalam hal ini adalah pasal 66 UU No. 21 Tahun 2008, dimana disebutkan bahwa sanksi pidana bagi direksi atau pegawai Bank Syari’ah atau UUS dengan sengaja :
• Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU ini dan perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi bank;
• Menghalangi pemeriksaan atau tidak membantu pemeriksaan yang dilakukan oleh dewan komisaris atau kantor akuntan publik;
• Memberikan penyaluran dana atau fasilitas penjaminan dengan melanggar ketentuan yang berlaku;
• Tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan batas maksimum pemberian penyaluran dana;

Diancam dengan pidana penjara 1-5 tahun, dengan pidana denda antara Rp 1-5 milyar. Sedangkan pengaturan mengenai pemidanaan atau kriminalisasi terhadap Batas Maksimum Pemberian Penyaluran dana (BMPPD) tidak dikenakan secara langsung. Sama halnya dalam perbankan konvensional yang menerapkan pasal 49 ayat (2) untuk menjaring pelanggaran BMPK, yaitu apabila bank tidak melakukan langsung-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam dalam UU perbankan, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank. Dengan demikian diberikan kesempatan bagi bank untuk melakukan perbaikan/ koreksi atas pelanggaran BMPK, hal ini mengingat terjadinya pelanggaran tersebut tidak langsung diketahui pada saat pemberian kredit, tetapi bisa saja baru diketahui dikemudian hari.
Adanya pengaturan sanksi tersebut diharapkan dapat lebih mempertegas ancaman terhadap norma-norma yang telah ditetapkan, yang seharusnya dipatuhi oleh direksi maupun pegawai bank. Namun dalam prakteknya tidaklah demikian. Persaingan diantara pemilik dan pengelola bank semakin meningkat saat ini. Sehingga akhir-akhir ini banyak kita jumpai pelanggaran-pelanggaran prinsip kehati-hatian oleh bank. Dan pelanggaran-pelanggaran tersebut menjadi hal yang biasa. Pada akhirnya, para penegak hukum harus bekerja ekstra, menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh bank karena akan berdampak luas terhadap perekonomian




BAB III
PENUTUP


A. KESIMPULAN
1. Bahwa undang-undang Perbankan telah mengatur adanya prinsip kehati-hatian, terutama hal tersebut tercantum dalam UU No. 1 tahun 1998 dan UU No. 21 tahun 2008. Prinsip tersebut juga ternyata secara khusus ditemukan dalam Hukum Islam sebagai landasan hukum operasional bank dengan prinsip syari’ah.
2. Penerapan prinsip kehati-hatian oleh bank syari’ah sebagai timbale balik atas kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut dalam hal penyimpanan dana
3. UU Perbankan juga mengatur sanksi atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bank terkait prinsip kehati-hatian. Itu artinya hukum bertindak tegas terhadap pelanggaran prinsip kehati-hatian karena akan berdampak luas terhadap perekonomian apabila dibiarkan.

B. SARAN
1. Saran penulis terhadap bank-bank yang berprinsip syari’ah, tingkatkan penerapan prinsip kehati-hatian agar kepercayaan masyarakat terhadap bank meningkat.
2. Bagi masyarakat, jangan pernah ragu untuk mempercayakan penyimpanan dananya di bank syari’ah karena bank syariah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam operasinya.




DAFTAR PUSTAKA

Hermansyah, 2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Kencana prenada, Jakarta
Mulhadi, 2005, Prinsip Kehati-Hatian Dalam Kerangka UU Perbankan Di Indonesia,USU, Sumatera Utara
Permana, Arief, 2008, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan volume 6 nomor 2
Ali, Zainuddin, 2008, Hukum Perbankan Syariah ,PT Sinar Grafika, Jakarta
___________ Undang-Undang Perbankan Syari’ah No. 21 Tahun 2008
____________ Undang-Undang No. 10 Tahun 1998

Harta Perkawinan Dalam Hukum Adat

BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG

Ketika seseorang memutuskan untuk membina rumah tangga, tujuan utamanya adalah memperoleh keturunan guna melanjutkan tongkat estafet kekeluargaan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan harta kekayaan duniawi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk di dalamnya suami, istri dan anak-anak. Harta kekayaan tersebut disebut harta perkawinan. Indonesia yang mempunyai latar belakang kemajemukan adat istiadat dan budaya juga mempunyai banyak pandangan tentang harta perkawinan. Masing-masing daerah mempunyai adat istiadat tersendiri terkait dengan harta perkawinan tersebut. Konsep patrilinial, matrilineal, serta bilateral yang ada dalam masyarakat Indonesia sedikit banyak berpengaruh terhadap konsep harta perkawinan yang ada dalam masyarakat hingga saat ini.

B. RUMUSAN MASALAH

1. Bagaimanakah Fungsi dan Arti Harta Perkawinan?
2. Bagaimanakah Pemisahan Harta Perkawinan?

C. TUJUAN PENULISAN

1. Mengetahui Fungsi dan Arti Harta Perkawinan
2. Mengetahui Pemisahan Harta Perkawinan









BAB II
HUKUM HARTA PERKAWINAN


A. HARTA PERKAWINAN

1. FUNGSI HARTA PERKAWINAN

Dalam sebuah perkawinan, tujuan utamanya adalah membentuk keluarga yang bahagia dengan hadirnya buah hati. Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974,

“perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Dengan komitmen hidup dalam ikatan perkawinan tersebut, dibutuhkan kekayaan duniawi untuk menunjang kelangsungan hidup mereka sehari-hari bersama anak-anaknya. Kekayaan duniawi inilah yang disebut harta perkawinan atau benda perkawinan atau harta keluarga ataupun harta benda keluarga.

Prof. H. Hilman Hadikusuma dalam bukunya Hukum Perkawinan adat menyatakan bahwa yang dimaksud dengan harta perkawinan adalah semua harta yang dikuasai suami istri selama mereka terikat dalam ikatan perkawinan, baik harta kerabat yang dikuasai, maupun harta perseorangan yang berasal dari harta warisan, harta hibah, harta penghasilan sendiri, harta pencaharian hasil bersama suami istri, dan barang-barang hadiah. Kesemuanya itu dipengaruhi oleh prinsip kekerabatan yang dianut setempat dan bentuk perkawinan yang berlaku terhadap suami istri yang bersangkutan.
Suami dan istri sebagai satu kesatuan beserta anak-anaknya dalam dalam masyarakat adat dinamakan SOMAH atau SERUMAH (Gezin dalam bahasa Belanda). Sedangkan Kumpulan dari SOMAH-SOMAH yang merupakan keluarga yang besar disebut KERABAT (Fammilie dalam bahasa Belanda). Harta kekayaan yang merupakan kekayaan duniawi untuk memenuhi kebutuhan hidup SOMAH harus dibedakan dengan harta kerabat. Sehingga pada umumnya diperuntukkan pertama-tama bagi keperluan SOMAH yaitu suami, istri, dan anak-anak untuk membiayai kebutuhan hidupnya sehari-hari.

2. PEMISAHAN HARTA PERKAWINAN
Menurut Soerojo Wignjodipoero, SH (1995: 150) dinyatakan bahwa :

“harta perkawinan lazimnya dapat dipisah-pisahkan dalam 4 golongan sebagai berikut:
a. Barang-barang yang diperoleh suami atau istri secara warisan atau penghibahan dari kerabat (famili) masing-masing dan di bawa ke dalam perkawinan.
b. Barang-barang yang diperoleh suami atau istri untuk diri sendiri serta atas jasa diri sendiri sebelum perkawinan atau dalam masa perkawinan.
c. Barang-barang yang dalam masa perkawinan diperoleh suami dan istri sebagai milik bersama.
d. Barang-barang yang dihadiahkan kepada suami dan istri bersama pada waktu pernikahan.”

Prof. H. Hilman Hadikusuma, SH dalam bukunya Hukum Perkawinan Adat menyebutkan bahwa:

“ dalam kedudukan harta perkawinan sebagai modal kekayaan untuk membiayai kehidupan rumah tangga suami istri, maka harta perkawinan itu dapat kita golongkan dalam beberapa macam, sebagaimana di bawah ini:
a. Harta yang diperoleh / dikuasai suami atau istri sebelum perkawinan, yaitu “harta bawaan”
b. Harta yang diperoleh / dikuasai suami istri secara perseorangan sebelum atau sesudah perkawinan, yaitu “harta penghasilan”
c. Harta yang diperoleh / dikuasai suami istri bersama-sama selama perkawinan, yaitu harta pencaharian”
d. Harta yang diperoleh suami istri bersama ketika upacara perkawinan sebagai hadiah, yang kita sebut “hadiah perkawinan”.


a. HARTA BAWAAN ( barang-barang yang diperoleh dari warisan atau penghibahan)

Harta bawaan ini dapat dibedakan antara harta bawaan suami dan harta bawaan istri, yang masing-masing masih dapat dibedakan antara harta peninggalan, harta warisan, harta hibah/wasiat dan harta pemberian / hadiah. harta seperti ini disebut PIMBIT (NGAJU-Dayak), SILSILA (Makasar) (BABAKTAN-Bali) (ASAL-ASELI-PUSAKA-Jawa-Jambi-Riau) (GONO,GAWAN-Jawa) (BARANG SASAKA, BARANG BANDA, BARANG BAWA-Jawa Barat). Barang-barang atau harta ini tetap menjadi milik suami atau istri yang menerimanya dari warisan atau penghibahan, juga termasuk kalau mereka bercerai. Apabila salah satu dari mereka meninggal dunia serta mereka tidak mempunyai anak, maka barang-barang itu kembali kepada keluarga dari suami atau istri yang masih hidup.

Harta peninggalan yang dimaksud adalah harta atau barang-barang yang dibawa oleh suami istri dalam sebuah perkawinan yang berasal dari peninggalan orang tua untuk diteruskan penguasaan dan pengaturan pemanfaatannya guna untuk kepentingan ahli waris bersama, dikarenakan harta peninggalan itu tidak terbagi-bagi kepada setiap ahli waris. Sedangkan yang dimaksud harta warisan adalah harta atau barang-barang yang dibawa oleh suami atu istri ke dalam perkawinan yang berasal dari harta warisan orang tua untuk dikuasai dan dimiliki secara perseorangan guna memelihara kehidupan berumah tangga.

Sedangkan harta hibah / wasiat yang dimaksud adalah harta atau barang-barang yang dibawa oleh suami atau istri ke dalam perkawinan yang berasal dari hibah / wasiat anggota kerabat, misalnya hibah atau wasiat dari saudara-saudara ayah yang keturunannya terputus. Adapun maksud dari harta pemberian / hadiah adalah harta atau barang-barang yang dibawa oleh suami atau istri kedalam perkawinan yang berasal dari pemberian / hadiah para anggota kerabat dan mungkin juga orang lain yang mempunyai hubungan baik. Misalnya ketika akan melangsungkan perkawinan,anggota kerabat memberikan mempelai pria ternak untuk dipelihara guna bekal kehidupan rumah tangganya, atau anggota kerabat wanita memberi mempelai wanita barang-barang perabot rumah tangga untuk dibawa kedalam perkawinan sebagai barang bawaan.

b. HARTA PENGHASILAN (barang-barang yang diperoleh atas jasa sendiri)

Tidak sedikit seorang suami atau istri telah memiliki harta kekayaan sendiri yang diperolehnya dari kerja kerasnya sendiri. Harta kekayaan tersebut harta penghasilan. Harta penghasilan pribadi ini terlepas dari pengaruh kekuasaan kerabat, pemiliknya dapat saja melakukan transaksi atas harta kekayaan tersebut tanpa bermusyawarah dengan para anggota kerabat yang laim. Namun demikian, apabila barangnya adalah barang tetap, pada umumnya masih harus bermusyawarah.

Barang-barang yang diperoleh sebelum perkawinan di Sumatera Selatan disebut Harta Pembujangan kalau suami yang memperolehnya, sedangkan kalau yang memperolehnya adalah istri maka disebut Harta Penantian. Di Bali tanpa melihat siapa yang memperolehnya disebut Guna Kaya. Barang-barang yang diperoleh dalam masa perkawinan pada umumnya jatuh kedalam Harta Perkawinan, milik bersama suami istri dan apabila terjadi perceraian maka masing-masing dapat menuntut bagiannya. Azas ini sudah menjadi umum sehingga dimana azas ini tidak dapat diterima maka orang dapat mengatakan bahwa di tempat itu terjadi pengecualian. Di aceh setelah perkawinan adakalanya suami mendapat penghasilan sendiri dari hasil usahanya sendiri, terpisah dari harta pencaharian. Di Jawa Barat dalam bentuk perkawinan antara istri kaya dengan suami miskin (nyalindung kagelung), maka suatu harta kekayaan hasil pencaharian istri adalah hak milik istri itu sendiri, walaupun suami bersusah payah membantu dengan tenaganya. Di Jawa Tengah beda lagi, apabila terjadi perkawinan dimana suami lebih kaya dari istri, maka semua hasil pencaharian suami yang diperoleh dalam ikatan perkawinan adalah milik suami itu sendiri.


c. HARTA PENCAHARIAN (barang-barang yang dalam masa perkawinan diperoleh suami istri sebagai milik bersama)

Dengan dasar modal kekayaan yang diperoleh suami istri dari harta bawaan masing-masing dan harta penghasilan masing-masing sebelum perkawinan, maka setelah perkawinan dalam usaha suami istri membentuk dan membangun rumah tangga keluarga yang bahagia dan kekal, mereka berusaha mencari rizki bersama-sama, sehingga dari sisa belanja sehari-hari akan dapat terwujud harta kekayaan sebagai hasil pencaharian bersama, yang kita sebut “harta pencaharian”. Tanpa mempedulikan apakah suami yang bekerja aktif dan istri mengurus rumah dan anak-anak. Harta yang suami-istri peroleh tersebut disebut “harta bersama suami-istri”.Kekayaan milik bersama suami istri ini disebut Harta Suarang- Minangkabau, Barang perpantangan- Kalimantan, Cakkara- Bugis, Druwe Gabro- Bali, Barang Gini, Gono Gini- Jawa. Apabila salah seorang meninggal dunia, lazimnya semua milik bersama itu tetap berada di bawah kekuasaan pihak yang masih hidup, seperti halnya semasa perkawinan. Pihak yang masih hidup itu berhak untuk menggunakan barang-barang milik bersama itu guna keperluan hidupnya. Namun apabila keperluan sehari-hari sudah cukup, maka kelebihannya dapat dibagikan kepada ahli warisnya. Apabila ada anak, maka anaklah yang mendapat harta asal. Apabila tidak ada anak, maka dibagikan kepada kerabat suami dan kerabat istri.

d. HADIAH PERKAWINAN (barang-barang hadiah pada waktu pernikahan)

Barang-barang yang diterima sebagai hadiah perkawinan pada waktu pernikahan biasanya diperuntukkan mempelai berdua, baik yang berasal dari pemberian para anggota kerabat maupun bukan anggota kerabat . Oleh karenanya maka barang-barang tersebut menjadi harta milik bersama suami istri. Akan tetapi, dilihat dari tempat, waktu dan tujuan pemberian hadiah itu, maka harta hadiah perkawinan dapat dibedakan antara yang diterima oleh mempelai pria, yang diterima oleh mempelai wanita, dan yang diterima kedua mempelai bersama-sama ketika upacara resmi pernikahan.

Hadiah perkawinan yang diterima mempelai pria sebelum upacara perkawinan, misalnya berupa uang, ternak, dan lain-lain, dapat dimasukkan kedalam harta bawaan suami, sedangkan yang diterima mempelai wanita sebelum upacara perkawinan masuk dalam harta bawaan istri. Tetapi semua hadiah yang didapat ketika kedua mempelai duduk bersanding dan menerima upacara selamat dari para hadirin adalah harta bersama kedua suami istri, yang terlepas dari pengaruh kekuasaan kerabat, atau hanya dibawah pengaruh orang tua yang melaksanakan upacara perkawinan itu yang kedudukan hartanya diperuntukkan bagi kedua mempelai bersangkutan.

Sebagai contoh, di daerah lampung, dalam upacara perkawinan, barang-barang ringan yang diperoleh saat mereka bersanding seperti kain atau yang sejenisnya diberikan kepada anggota kerabat atau tetangga yang telah membantu memberikan tenaganya di dapur, terutama kepada kaum wanita tua dan muda, yang sudah kawin maupun yang belum kawin. Sedangkan hadiah perkawinan yang berat dan berharga disimpan untuk dimanfaatkan kedua suami istri dalam pergaulan adat dan atau untuk dimanfaatkan bagi kepentingan membangun rumah tangga. Barang-barang hadiah ini merupakan hak milik bersama yang dapat ditransaksikan atas kehendak dan persetujuan bersam suami istri. Di daerah lain barang-barang hadiah perkawinan bercampur dengan harta pencaharian.

Apabila terjadi pemberian hadiah uang atau barang oleh suami kepada istri pada saat pernikahan yang dalam hal ini merupakan “pemberian perkawinan suami”, hal ini seperti “jinamee” (Aceh), “sunrang” (Sulawesi selatan) atau “hook” (minahasa) begitu pula pemberian perhiasan dari suami kepada istri di tapanuli, maka kedudukan pemberian suami ini sama dengan “mas kawin” yang menjadi milik dari istri itu sendiri. Suami tidak boleh menggunakan barang-barang tersebut tanpa ada persetujuan dari istri.

.

BAB III
PENUTUP

1. KESIMPULAN


Dalam uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa harta perkawinan adalah harta kekayaan yang dimiliki oleh suami istri, baik diperoleh sebelum perkawinan berupa warisan, hasil kerja keras suami atau istri , hadiah pernikahan maupun harta kekayaan yang diperoleh suami istri secara bersama-sama. Dan harta perkawinan tersebut digunakan untuk menghidupi keluarga yang terbentuk dari perkawinan tersebut yakni suami, istri, dan anak-anak. Dan masing-masing daerah mempunyai tata cara tersendiri dalam mengatur harta perkawinan.




















DAFTAR PUSTAKA


Hadikusuma, Hilman. 2003, Hukum Perkawinan Adat :Dengan Adat Istiadat Dan Upacara Adatnya. Bandung : PT Citra Aditya Bakti

_____________, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974

Setiady, Tolib. 2009, Intisari Hukum Adat Indonesia. Bandung : Alfabeta

Wignjodipoero, Soerojo. 1995, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta : PT Toko Gunung Agung

MAAFKAN BILA AKU MENGELUH

Hari ini, di sebuah bus, ku lihat seorang gadis berambut pirang. Aku ingin secantik dia. Tiba-tiba ia bangkit dan melangkah gontai. Ia berkaki satu, berjalan pincang,memakai tongkat kayu. Namun ketika ia lewat, ia tersenyum.
Oh Tuhan, maafkan aku bila selalu mengeluh. Aku punya dua kaki. Dunia milikku.
Aku berhenti untuk membeli gula-gula. Anak laki-laki penjualnya sangat menyenangkan. Aku berbicara kepadanya.ia pun menyambut gembira. Seandainya aku terlambat, aku tak kan menyesal. Ketika aku hendak pergi, ia berkata, “ Terima kasih. Engkau telah begitu baik kepadaku. Menyenangkan sekali bicara dengan orang sepertimu. Ketahuilah.” Katanya, “sesungguhnya aku buta.”

Oh Tuhan, maafkan aku bila selalu menyeluh. Aku punya dua mata. Dunia ini milikku.

Lalu, ketika sedang menyusuri jalan, aku melihat seorang anak bermata biru. Ia berdiri melihat anak-anak lain bermain.ia tidak tahu apa yang bisa ia lakukan. Aku berhenti sejenak, lalu berkata, “ mengapa kau tidak bermain dengan yang lain, nak?” ia menatap ke muka, tidak menjawab. kemudian aku pun sadar, ternyata ia tuli.

Oh Tuhan, maafkan aku bila aku selalu mengeluh. Aku punya dua telinga. Dunia ini milikku.

Dengan dua kaki yang dapat membawa kemana saja, dengan dua mata yang dapat memandang cahaya mentari kerbenam, dengan dua telinga yang dapat mendengar apa saja yang ingin ku ketahui,….oh Tuhan….maafkan bila aku selalu mengeluh….